Pertanyaan :
Jika seseorang mimisan terus-menerus maka apakah hal ini membatalkan wudhunya dan dapat disamakan hukumnya dengan orang yang tidak bisa menahan kencing?
Jawab :
Jika darah tersebut keluar dari seluruh tubuh selain dua jalan (kubul dan dubur), maka jumhur ulama mengatakan tidak membatalkan wudhu dan pendapat ini adalah pendapat yang benar. Dan mimisan ini tidak dapat diqiyaskan dengan darah istihadhah yang mana hukumnya sama dengan hukum kencing. Maka hidung yang mimisan terus-menerus tidaklah membatalkan wudhu, akan tetapi cukup dibasuh karena disini orang tersebut terdapat udzur. Wallahu Ta’aalaa a’lam (Al-‘Allamah Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi)
Penerjemah: Muhammad Darus Salam
Mahasiswa Ilmu Gizi UGM
Silahkan like page Majalah Kesehehatan Muslim dan follow twitter. Add PIN BB Kesehatan Muslim: 32356208
Ingin pahala melimpah? Mari berbagi untuk donasi kegiatan Kesehatan Muslim. Info : klik di sini.