Berobat Dengan Alkohol

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Bagaimana hukum berobat dengan alkohol? Berikut fatwa dari Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin hafidzahullah.

 

Tanya :

Pada sejumlah obat-obatan terdapat kadar alkohol, bagaimana hukum menggunakannya jika misalnya obat itu harus dicampur dengan alkohol? Mohon jawabannya.

 

Jawab :

Menurut pendapat saya, obat-obat tersebut boleh digunakan jika memang dibutuhkan pada saaat darurat. Sebab kadar alkohol yang terdapat padanya hanya sedikit. Kemudian alkohol tersebut sudah melebur pada obat tersebut sebagaimana nabidz (sejenis minuman dari perasan kurma) yang dicampur dengan air dalam kadar yang banyak sehingga pengaruhnya hilang. Dan juga obat-obatan tersebut tidak dimakan dan juga tidak diminum, sedang larangan yang tersebut dalam ayat adalah meminum khamr. Dan juga dalam bentuk seperti itu tidak lagi memabukkan meski dapat mempengaruhi kerja anggota tubuh atau badan. Dan juga si sakit tidaklah menikmati kelezatannya. Berbeda halnya dengan minuman keras beralkohol itu. Mereka meminumnya untuk mencari kelezatan, jiwa mereka mengehndakinya dan merasakan kenikmatannya. mereka akan merasakan gairah, ketenangan, dan kelezatan. Tentu tidak demikian halnya orang sakit yang meminum obat-obatan berkadar alkohol tersebut untuk menjaga kesehatannya dan menormalisasikan anggota tubuhnya serta mencegahnya dari perubahan dan kerusakan. Hendaknya menggunakan obat-obatan yang tidak berkadar alkohol jika ada. Jika tidak ada maka hendaknya dipakai pada saat –saat darurat saja. Wallahu a’lam.

 

(Disalin dari Al fatawa Asy Syar’iyyah fii Masaailil Thibbiyah oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin. Edisi Indonesia: Fatwa-Fatwa Seputar Pengobatan dan Kesehatan. Penerbit :  Team At-Tibyan)

Share.

About Author

Alumni Ma'had Al 'Ilmi, lulusan Fakultas Kedokteran UGM, saat ini sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis Neurologi di FK UGM-RSUP Sardjito.

Leave A Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.