Bolehkah Menunda Khitan Pada Anak Dengan Alasan Sakit?

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Pertanyaan:

Anak laki-laki kami sekarang berusia hampir 4 bulan. Ia telah menjalani transplantasi jantung pada usia 9,5 minggu. Kami belum mengkhitankannya karena para dokter yang merawatnya menyatakan bahwa khitan tersebut dapat mempengaruhi kesehatannya. Saat ini ia memiliki masalah kesehatan lain, dimana testisnya belum turun ke dalam kantung testis. Kami telah berkonsultasi dengan ahli urologi dan ia menyarankan kami agar menunda khitan sampai anak kami berusia 9 bulan. Apakah diperbolehkan untuk menunda khitan dalam kondisi ini?

Jawaban:

Alhamdulillaah.

Apabila terdapat kebutuhan yang berarti si anak tersebut tidak dapat dikhitan pada waktu yang disyari’atkan, maka dibolehkan untuk menundanya, karena Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri (atau satu sama lain). Sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadapmu.” (QS An Nisaa’: 29)

“Allah tidak membebani seseorang diluar batas kemampuannya.” (QS Al Baqarah: 286)

Demikian pula Nabi Shallallaahu’alaihi wa Sallam bersabda: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu hal, maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Al Bukhari no. 6858 dan Muslim no. 1337). Dan terdapat pula kaidah syar’i yang menyatakan bahwa “Adanya kebutuhan menghalalkan sesuatu yang pada asalnya diharamkan.”

Sirkumsisi atau khitan biasanya tidak menimbulkan bahaya pada anak, namun jika dokter yang melarang untuk mengkhitan anak Anda mengetahui bahwa tindakan tersebut dapat menyebabkan bahaya yang nyata, maka tidak mengapa menunggu sampai anak dapat menjalani tindakan khitan tersebut.

“Salah satu hal yang membatalkan kewajiban khitan adalah jika anak dalam keadaan lemah dan tidak mampu menjalaninya, sedemikian rupa sehingga dapat membahayakan nyawanya. Jika kondisi lemahnya terus berlangsung, maka dia dibolehkan untuk tidak berkhitan, karena pada umumnya, khitan bersifat wajib namun karena ia tidak mampu melakukannya, maka ia dimaafkan (diberi udzur). Hal ini sama seperti dalam seluruh kasus kewajiban syari’ah lainnya.”

“Dalam Syarah Al Hidaayah dikatakan: “…ia harus dicegah dari melakukannya (khitan), dan terdapat banyak contoh lainnya yang serupa, semisal mandi dengan air dingin pada kondisi cuaca yang sangat dingin ketika orang tersebut sedang sakit, atau seorang yang sakit berpuasa ketika puasa tersebut dapat membahayakan nyawanya, atau menjalankan hukuman hadd pada orang yang sedang sakit atau hamil, dsb. Seluruh kondisi tersebut merupakan alasan mengapa suatu tindakan tidak dapat dilakukan, dan menyebabkannya tidak lagi dihukumi wajib.”

Wallahu a’lam bishshawab.

Dikutip dari buku “Al-Khitaan” oleh Abu Bakr ‘Abd al-Razzaaq, hal. 144

Sumber: www.islamqa.com

oleh Tim penerjemah Kesehatan Muslim

 

Silahkan like page Majalah Kesehehatan Muslim dan follow twitter. Add PIN BB  Kesehatan Muslim: 32356208

Ingin pahala melimpah? Mari berbagi untuk donasi kegiatan Kesehatan Muslim. Info : klik di sini.

 

Share.

About Author

2 Comments

  1. berarti boleh menunda ya? alhamdulillah sebuah karunia dalam islam untuk mengetahui udzur yang diperboleh dalam melaksanakan ibadah. Tapi sekarang sih setiap ibadah sering kali kita gimana anak, kalau anak udah mau baru deh di khitan, begitu….

Leave A Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.