Hukum Berobat Dengan Al Qur’an

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Pertanyaan :

Apakah hukum berobat dengan bacaan Al Qur’an dan secara khusus pergi ke tempat orang untuk diobati dengan dibacakan Al Qur’an?

Jawab:

Pengobatan ruqyah dengan bacaan Al Qur’an adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam, dengan syarat dilakukan oleh orang yang pandai dalam meruqyah, mengetahui seluk beluk cara meruqyah,  dan selamat akidahnya.  Maka tidak mengapa berobat ruqyah dengannya.

Namun jika seseorang itu tidak bagus bacaan Al Qur’annya atau tidak benar akidahnya, maka tidak dibolehkan berobat ruqyah kepadanya karena  dikhawatirkan akan terjerumus kepada perkara kesyirikan dan perbuatan sihir.

Oleh Syaikh Shalih Al Fauzan hafidzahullah.

Diambil dari kitab Jaami’u Fatawa At Thabib wal Maridh

Penerjemah : Abdiyat Syakrie, S.Ked (Mahasiswa Fakultas Kedokteran FK UGM)

Silahkan like page Majalah Kesehehatan Muslim dan follow twitter

Share.

About Author

Leave A Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.