Ada klaim beberapa orang bahwa musik bisa meneymbuhkan penyakit dan bisa memberika ketenangan. Berikut fatwa mengenai hal ini.
Pertanyaan:
: ما حكم العلاج بالموسيقى حيث يزعم البعض أنه مفيد ويهدئ الأعصاب ؟؟؟
Apa hukum berobat dengan musik di mana sebagian orang menganggapnya bermanfaat dan menenangkan saraf (pikiran)?
الجواب : ( الحمد لله ، العلاج بالموسيقى لا أصل له بل هو من عمل السفهاء ، فالموسيقى ليست بعلاج ولكنها داء ، وهي من آلات الملاهي ، فكلها مرض للقلوب وسبب لانحراف الأخلاق ، وإنما العلاج النافع والمريح للنفوس إسماع المرضى القرآن والمواعظ المفيدة والأحاديث النافعة ، أما العلاج بالموسيقى وغيرها من آلات الطرب فهو مما يعودهم الباطل ويزيدهم مرضا إلى مرضهم ، ويثقل عليهم سماع القرآن والسنة والمواعظ المفيدة ، ولا حول ولا قوة إلا بالله ) ( كتاب مجموع فتاوى ومقالات متنوعة لسماحة الشيخ العلامة عبد العزيز بن عبد الله بن باز رحمه الله
Jawaban:
Alhamdulillah, pengobatan dengan musik tidak ada dasarnya bahkan merupakan perbuatan orang-orang yang bodoh (terhadap aturan syariat). Musik bukanlah obat melainkan penyakit (penyakit hati). Ia merupakan hal yang melalaikan. Semua (jenis musik) merupakan penyakit bagi hati dan sebab penyimpangan akhlak. Sesungguhnya pengobatan yang bermanfaat dan menenangkan jiwa adalah memperdengarkan AL-Quran bagi si sakit, memberikan nasehat dan perkataan yang berguna.
Adapun berobat dengan musik dan alat musik lainnya, maka akan menambahkan kebatilan dan penyakit bagi si sakit. Akan berat bagi mereka untuk mendengarkan Al-Quran, As-Sunnah dan nasehat yang berguna.[1]
Perlu kita ketahui bahwa hukum musik adalah Haram. Karena dalam hadits musik digandengakan dengan zina, khamer dan sutera yang semuanya diharamkan. Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallahu anhu bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ
“Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik.” [2]
Lafaz “akan menghalalkan” menunjukkan bahwa hukum asalnya memang haram
Dan Allah tidak menjadikan kesembuhan dan obat pada hal yang Allah haramkan. berkata Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu
إِنَّ الله لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian di dalam sesuatu yang telah diharamkan-Nya atas kalian.” [3]
Demikian, semoga bermanfaat
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.kesehatanmuslim.com
6 Comments
kalau noise atau suara alam untuk relaksasi, boleh nggak ustadz?
hm.. tapi seharusnya g ngalahin murottal ya.. hhe..
alhamdulillah bermanfaat, jazakallahu khoiron..
Boleh, tidak masalah.
waduuh padahal saya punya banyak koleksi lagu2 mancanegara,
kalo saya lebih menggunakan lagu itu untuk refreshing dan menambah semangat beraktifitas..
trus gimana yaa ? Mohon bantuanny
sebaiknya di tinggalkan, kita bisa menggunakan al-quran yg dibaca oleh qari terkenal suaranya bagus dan mneyentuh hati, insyaAllal lebih semngat
menyentuh hati apabila kita mengerti dan paham apa yang dibacanya,… bagaimana dengan kita,.. yang jangankan mengerti lah,.. apa yang dibaca juga gak ngerti apa? jadi bagaimana bisa menyentuh hati? kalau lagu bisa menyentuh karena bisanya kita sudah mengerti apa2 ayang diucapkan si pelantun tersebut,.. jadi mudah kena dan menyentuh hati..
Menjadi kewajiban bagi kita untuk membaca Al Quran dan juga berusaha mengerti dan memahami bacaan dari Al Quran yang kita baca. Dengan demikian kita bisa benar-benar mengambil manfaat dari Al Qur’an.