Tanya :
Apakah boleh bagi istri yang sedang hamil 8 bulan shalat wajib dengan duduk disebabkan merasa berat jika shalat berdiri?
Jawab:
Boleh, jika ia melakukan shalat sunnah. Adapun jika shalat wajib, maka harus dirinci:
Seorang ibu hamil yang memiliki kekhawatiran akan adanya bahaya bagi diri dan kandungannya atau terdapat kegelisahan yang mengganggu shalatnya, sehingga dia tidak mampu berkonsentrasi pada bacaan Al-Qur’an dalam shalat atau sampai membuat dia tidak menyadari apa yang dia baca saat shalat, jika keadaannya demikian boleh untuk shalat dengan duduk. Namun jika dia mampu untuk mengatasi kegelisahannya, semoga Allah merahmatinya dan menjadikannya bagian dari pahala dan balasan yang baik untuknya.
Sedangkan keringanan didapat pada keadaan jika shalat berdiri merusak kekhusyukan dalam shalat hingga tidak konsentrasi dengan bacaan shalat atau memang menderita penyakit yang parah. Jika demikian maka terdapat rukshoh (keringanan) baginya, karena sakit merupakan kesulitan dan Allah berfirman,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan dalam agama suatu kesempitan.” ( Al-Hajj:78)
Penyakit ada dua:
- Penyakit maqdurun ‘alaihi (yang masih dapat ditolerir), yakni penyakit yang masih dalam batas kemampuan, keadaan ini tidak menggugurkan beban syariat.
- Penyakit yaqdiru ‘alaihi (yang melebih kemampuan), keadaan ini melazimkan seseorang mendapat keringanan dalam menunaikan kewajibannya.
Dijawab oleh Syaikh Muhammad Mukhtar As Syinqiti rahmahullah
*****
Diambil dari kitab Jaami’u Fatawa At Thabib wal Maridh
Penerjemah : Abdiyat Sakrie, S.Ked (Dokter Muda Fakultas Kedokteran UGM)