Waktu Menyapih dan Menyapih Anak Tergantung Kesepakatan Orang Tua

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Terkadang orang tua bingung kapan mulai menyapih anak (memberi makanan pada bayi) apakah 4 bulan atau 6 bulan atau 10 bulan. Karena ada beberapa versi menurut ilmu pengetahuan kedokteran. Dan ada faktor yang lain juga, misalnya sang ibu sakit sehingga tidak bisa memberika ASI, mereka perlu memutuskan apakah menyapih anak atau mencari ibu susu yang lain. Begitu juga pilihan apakah meneruskan ASI setelah 4 bulna, 6 bulan, satu tahun atau bahkan dua tahun tetap melanjutkan ASI.

Maka dalam hal ini tergantung kepada kesepakatan kedua orang tua yang mereka tentu menginginkan yang terbaik bagi anaknya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233).

Al-Qurthubi rahimahullah berkata,

” والزيادة على الحولين أو النقصان إنما يكون عند عدم الإضرار بالمولود وعند رضا الوالدين ” انتهى .

Menambah lebih dari dua tahun atau menguranginya, jika tidak menimbulkan bahaya bagi bayi dan kedua orang tua ridha (setuju).”[1]

Syaikul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

“وقَوْله تَعَالَى ( حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ) يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَذَا تَمَامُ الرَّضَاعَةِ ، وَمَا بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غِذَاءٌ مِنْ الْأَغْذِيَةِ ” انتهى.

Firman Allahselama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”, menunjukkan inilah sempurnanya persusuan. Adapun setelah dua tahun maka sama saja seperti makanan biasa.”[2]

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,

ما حكم زيادة الرضاعة عن الحولين؟ وهل صحيح أن الابن الذي يرضع أكثر من الحولين يأتي عاصياً؟

Apa hukum menambah masa meyusui lebih dari dua tahun? Apakah benar bahwa anak yang menyusui lebih dari dua tahun akan menjadi nakal?

Beliau menjawab,

الواجب إرضاع الطفل حولين، إلا أن يتفق والداه على فطمه قبل تمامها؛ لقول الله عز وجل: وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَة، إلى أن قال سبحانه: فإن أرادا يعني الوالدين: فصالاً يعني فطامه: عن تراض منهما وتشاور فلا جناح عليهما.

وتجوز الزيادة إذا دعت إليها الحاجة، أما ما يقال: إن الراضع بعد الحولين يأتي عاصياً، فلا أعلم له أصلاً، بل هو من كذب بعض الناس. والله ولي التوفيق.

Yang menjadi keharusan adalah menyusui bayi selama dua tahun , kecuali jika kedua orang tua bersepakat untuk menyapihnya sebelum sempurna dua tahun. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”.  Maksud kata “jika ingin” yaitu kedua orang tua adalah jikia ingin menyapih, dengan ridha dan musyawarah keduanya, maka hal ini tidak mengapa.

Demikianlah karena hukum asalnya adalah mubah karena ini perkara dunia. Sebagaimana kaidah fiqhiyah,

الأصل في الأشياء الإباحة

“hukum asal urusan dunia adalah mubah/boleh”

Jika tidak ada dalil yang melarang maka hukum asalnya adalah mubah/boleh

 

Semoga bermanfaat

 

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.kesehatanmuslim.com

 

 

Silahkan like page Majalah Kesehehatan Muslim dan follow twitter. Add PIN BB  Kesehatan Muslim: 32356208

Ingin pahala melimpah? Mari berbagi untuk donasi kegiatan Kesehatan Muslim. Info : klik di sini.

 

 

 


[1] Tafsir Al-Qurthubi 3/162

[2] Majmu; Fatawa 34/63

Share.

About Author

alumni Fakultas Kedokteran UGM, sedang menempuh pendidikan spesialis patologi klinik di FK UGM

Leave A Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.