Pertanyaan :
Seseorang bertanya: Apakah boleh seorang dokter menjamak shalat sebelum memasuki ruang operasi, karena dia akan mengerjakan operasi berat dan butuh waktu lama?
Jawaban:
Apabila telah masuk waktu shalat, seperti shalat dzuhur misalnya sebelum operasi dimulai, dokter dan para asistennya menyadari bahwa operasi akan berlangsung sampai malam hari, sementara mereka tidak dapat menghentikan operasi pada waktu asar untuk mengerjakan shalat karena khawatir terhadap pasien, dan diduga kuat pasien akan meninggal bila operasi dihentikan di tengah-tengah, dan mereka tidak dapat saling menggantikan untuk shalat bergilirian karena seriusnya operasi, atau dokter tersebut adalah ahli satu-satunya sehingga keberadaannya tidak bisa digantikan, maka (dalam kondisi seperti ini) boleh menjamak shalat asar bersama shalat zuhur dengan jamak taqdim karena ini merupakan udzur, atau ini merupakan pemboleh untuk menjamak shalat seperti halnya di saat hujan, safar, ketakutan, atau kondisi yang mencekam. Namun apabila diyakini bahwa operasi akan selesai sebelum malam tiba, maka mereka mengakhirkan shalat sampai operasi selesai. Walaupun waktu mereka sedikit sebelum terbenamnya matahari, namun mereka mendapati waktu shalat di penghujung waktu, Wallahu a’lam.
[Al-‘Allamah Ibnu Jibrin Rahimahullah]
*****
Sumber : Al-Ajwibatun Nafi’ah Lil ‘Amiliin fil Majaalit Thibbi karya Ibrahim Ismail Ghanim (Abu Abdirrahman)
Penerjemah : dr. Supriadi
Silahkan like page Majalah Kesehehatan Muslim dan follow twitter.
Ingin pahala melimpah? Mari berbagi untuk donasi kegiatan Kesehatan Muslim. Info : klik di sini
2 Comments
terima kasih atas informasinya,min. . .jadi lebih tahu apa yang harus dilakukan untuk tetap beribadah meskipun dalam kondisi dioperasi.
Ya, sama-sama. Semoga bermanfaat.