Tanya :
Apakah rutin melakukan pemeriksaan USG tiap bulan akan membahayakan janin? Apa saja sebenarnya manfaat dari USG? Terima kasih atas jawabannya.
Jawab :
USG yang merupakan singkatan dari Ultra Sono Grafi merupakan alat kesehatan yang menggunakan gelombang suara, yang salah satu fungsinya untuk mendeteksi kondisi di dalam rahim ibu hamil. Gelombang suara ini insyaAllah aman bagi janin, berbeda dengan X-ray (rontgen) yang menggunakan sinar X dan memang tidak dianjurkan bagi ibu hamil. Jadi pada dasarnya aman-aman saja melakukan pemeriksaan dengan USG secara rutin tiap bulan selama masa kehamilan.
USG memiliki banyak manfaat, tidak hanya untuk mengetahui jenis kelamin bayi (seperti persepsi orang kebanyakan mengenai fungsi USG). Dengan persepsi ini, banyak orang yang merasa tidak perlu melakukan pemeriksaan USG karena tidak ingin tahu jenis kelamin bayi sebelum waktunya dilahirkan. Padahal, banyak sekali manfaat USG, bahkan tidak hanya untuk seorang wanita yang sedang hamil, tapi juga bermanfaat untuk mendeteksi kelainan/penyakit secara umum.
Pada awal kehamilan, USG bermanfaat untuk mengetahui apakah seorang wanita yang mendapati hasil pack test-nya positif memang benar-benar hamil (terlihat dari adanya gestational sac atau kantong kehamilan), apakah janinnya tumbuh atau hanya blighted ovum (kosong tanpa janin), apakah janinnya ada di dalam rahim ataukah di luar rahim (kehamilan ektopik), dan lain-lain.
Selanjutnya, USG bermanfaat untuk mengetahui : perkembangan janin dalam rahim, ukuran janin (apakah bertambah sesuai dengan umur kehamilan), taksiran berat badan janin (apakah sudah sesuai dengan umur kehamilan atau terlalu kecil/besar), letak plasenta (ari-ari), kecukupan air ketuban, posisi janin (apakah sudah benar presentasi belakang kepala, apakah kepala bayi sudah masuk panggul), dan lain-lain.
Untuk kasus kehamilan lewat waktu (lebih dari 40 pekan, yaitu seharusnya sudah sampai pada HPL/Hari Perkiran Lahir tapi belum ada tanda-tanda persalinan), maka USG berfungsi untuk memantau kondisi bayi apakah masih baik-baik saja, atau sudah perlu segera dikeluarkan. Manfaat USG pada kondisi semacam ini adalah untuk mengetahui apakah cairan ketuban masih cukup/sudah berkurang, apakah cairan ketuban sudah keruh (sebagai tanda adanya infeksi), apakah plasenta/ari-ari masih bagus atau sudah ada pengapuran, dan sebagainya.
Namun demikian, terlepas dari semua manfaatnya, USG tetaplah alat kesehatan yang sifatnya tidak wajib untuk dilakukan. Jika seseorang tinggal di tempat terpencil yang tidak ada fasilitas USG-nya, maka tidak mengapa kontrol tiap bulan tanpa diperiksa dengan USG. Kecuali jika memang ditemukan adanya masalah pada kehamilan, yang memerlukan pemeriksaan dengan USG, maka bidan/dokter akan merujuk ke tempat pelayanan kesehatan yang memiliki fasilitas USG.
Dijawab oleh : dr. Avie Andriyani
Bagi yang ingin berkonsultasi kesehatan gratis, bisa kirim pertanyaan di sini.
Silahkan like page Majalah Kesehehatan Muslim dan follow twitter
6 Comments
dengan usg kita tahu bayi yang akan lahir itu jenis kelaminnya apa.. padahal masa depan itu yang tahu allah,.. jadi bagaimana hukumnya/
Memang masa depan adalah ilmu ghaib yang merupakan rahasia Allah. Namun, mengetahui jenis kelamin bayi dengan alat USG tidak bertentangan dengan hal itu. Pada hakekatnya jenis kelamin bayi memang sudah Allah tentukan ketika dalam kandungan. Alat USG membantu untuk mendeskripsikan kondisi janin di dalam kandungan tersebut. Sehngga kondisi janin di dalam kandungan bukanlah kondisi yang ghaib secara mutlak. Selain itu, pemeriksaan USG juga hanya sekedar perkiraan dan memiliki keterbatasan, sehngga tidak 100% benar, terkadang prediksinya juga bisa salah.
mau tanya:
kenapa diusia hamil 7 bln saja belum tau jenis kelaminya?
Dengan melakukan cek USG setidaknya akan membantu mengontrol kondiisi janin…
Berart usg rutin tiap bulan pada saat ibu hamil…gak ada maslah ya dok….??
InsyaAllah tidak membahayakan janin karena USG menggunakan gelombang suara; berbeda dengan alat pemeriksaan seperti rontgen dan CT-scan yang pada kondisi tertentu berisiko menimbulkan kecacatan pada janin.