Hukum seputar bayi tabung!

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Pada konferensi ke-3 Majelis Majma’ Al Fiqh Al Islami di kota Amman, Yordania yang dilaksanakan dari tanggal 8-13 Shofar 1407H bertepatan dengan 11-16 Oktober 1986, setelah mengadakan penilitian ilmiah dan mendengar penjelasan dari para pakar dan dokter di bidangnya menetapkan:

7 cara inseminasi buatan yang dikenal masa ini.

5 diantaranya cara yang diharamkan dan 2 cara yang dibolehkan dalam kondisi sangat terpaksa.

💬 5 cara yang diharamkan syari’at menurut tinjauan Al Majma’ :

1. Pembuahan (fertilisasi) yg terjadi ditabung khusus antara sel sperma dari suami dan ovum (sel telur) dari wanita lain (bukan istrinya) lalu zigot tersebut dimasukkan kedalam rahim istrinya.

2. Pembuahan (fertilisasi) yang terjadi ditabung khusus antara sel sperma laki-laki lain (bukan suaminya) dengan ovum dari istrinya lalu zigot tersebut ditanamkan didalam rahim istrinya.

3. Pembuahan (fertilisasi) yang terjadi di luar(ditabung khusus) dari 2 benih (sel sperma dan ovum) pasangan suami-istri lalu zigot dimasukkan kedalam rahim wanita lain (selain istrinya).

4. Pembuahan (fertilisasi) dari 2 benih yang bukan suami-istri (sel sperma dari laki-laki lain dan ovum dari wanita lain) di tabung khusus lalu zigot dimasukkan ke dalam rahim istrinya.

5. Pembuahan (fertilisasi) yang terjadi ditabung khusus antara 2 benih (sel sperma dan ovum yang diambil dari) pasangan suami-istri lalu zigot ditanamkan di dalam rahim istrinya yg lain.

1. Pembuahan (fertilisasi) antara sel sperma dengan ovum dari pasangan suami-istri yang terjadi di luar rahim istrinya (di dalam tabung khusus) lalu zigot dimasukkan kedalam rahim istrinya.

2. Pengambilan sel sperma dari suami (setelah melalui proses pencucian sperma untuk memilih sperma yang sehat) lalu sel sperma yang sehat disuntikan pada tempat yang sesuai dalam rahim sang istri sehingga proses ikhshob (fertilisasi) terjadi di dalam rahim.

💬 2 cara yang dibolehkan dalam kondisi dhorurot menurut pandangan Al Majma’:

1. Pembuahan (fertilisasi) antara sel sperma dengan ovum dari pasangan suami-istri yang terjadi di luar rahim istrinya (di dalam tabung khusus) lalu zigot dimasukkan kedalam rahim istrinya.

2. Pengambilan sel sperma dari suami (setelah melalui proses pencucian sperma untuk memilih sperma yang sehat) lalu sel sperma yang sehat disuntikan pada tempat yang sesuai dalam rahim sang istri sehingga proses ikhshob (fertilisasi) terjadi di dalam rahim.

Sumber:
Dilansir dengan penyesuaian dari kitab Fiqh An-Nawaazil li syaikh Muhammad Al Jizaaniy.

Penulis : Muhammad Hanif Pranawa, S.Farm, Apt.

Share.

Leave A Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.