Dalam beberapa kali kesempatan, kami ditanya tentang mengapa enzim tripsin babi -yang digunakan dalam proses produksi vaksin tertentu (tidak semua jenis vaksin)- tidak bisa diganti dengan enzim tripsin dari hewan lainnya yang halal? Hal ini bertujuan untuk menghilangkan kontroversi halal-haram vaksin yang selama ini terus terjadi.
Perlu diketahui bahwa penggunaan bahan-bahan yang berasal dari hewan (animal-derived raw materials) -termasuk enzim tripsin babi- dalam satu atau lebih step (tahapan) proses produksi vaksin (dan produk-produk kesehatan lainnya) secara teoritis memang mengandung risiko kontaminasi bahan-bahan tersebut dengan virus atau penyakit yang berasal dari hewan. Risiko seperti ini secara teoritis memang ada, meskipun diminimalisir dengan berbagai petunjuk (guideline) dari lembaga berwenang untuk melakukan pengecekan dan pengawasan ketat terhadap bahan-bahan yang berasal dari hewan. Juga dilaksanakan tes spesifik pada setiap tahapan produksi vaksin untuk memastikan keamanannya, misalnya tes spesifik untuk bahan-bahan yang berasal dari sapi (bovine) atau yang berasal dari babi (porcine).[1] Risiko kontaminasi ini memang minimal (sangat kecil), tetapi risiko sekecil apapun itu, sangat penting untuk dihilangkan. Oleh karena itu, maka saat ini sedang dikembangkan bahan-bahan pengganti yang tidak berasal dari hewan (animal-component free [ACF] atau animal origin free [AOF]).[2]
Berkaitan dengan enzim tripsin babi (porcine trypsin), maka alternatif penggantinya bukanlah berasal dari hewan lain “yang halal”, seperti enzim tripsin sapi (bovine trypsin), karena sama-sama berasal dari hewan (sehingga memiliki risiko yang kurang lebih sama). Akan tetapi, alternatif yang saat ini telah tersedia adalah menggunakan enzim tripsin yang diproduksi dengan teknologi DNA rekombinan (recombinant trypsin).[3] Recombinant trypsin ini sudah beredar di pasaran dan sudah digunakan oleh beberapa perusahaan vaksin, menggantikan porcine trypsin. Jadi, penggantian porcine trypsin lebih pada usaha untuk lebih meningkatkan (lagi) keamanan (safety) dari produk vaksin, bukan semata-mata menghilangkan kontroversi halal-haram vaksin.
Ini adalah salah satu bukti bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang, termasuk teknologi dalam proses produksi vaksin. Jika recombinant trypsin, ACF, atau AOF ini sudah dipakai secara luas oleh setiap perusahaan vaksin, entah alasan apa lagi yang akan dikemukakan oleh penggiat anti-vaksin untuk mengatakan bahwa vaksin itu haram? [4]
***
Selesai disempurnakan menjelang isya’, Rotterdam, 24 Jumadil Awwal 1437
Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,
Penulis: M. Saifudin Hakim
Catatan kaki:
[1] Silakan dilihat dokumen FDA berikut: http://www.fda.gov/downloads/BiologicsBloodVaccines/GuidanceComplianceRegulatoryInformation/Guidances/Vaccines/UCM202439.pdf (diakses tanggal 20 Oktober 2015)
[2] http://www.bioprocessintl.com/wp-content/uploads/bpi-content/0109ar06_78554a.pdf (diakses tanggal 20 Oktober 2015)
[3] Sebagai contoh produk recombinant trypsin, bisa dilihat di sini:
http://www.bioind.com/page_14442?gclid=CL-5ze-hz8gCFVZAGwodq10M3Q
atau di sini:
https://www.thermofisher.com/order/catalog/product/12563011 (diakses tanggal 20 Oktober 2015)
[4] Tulisan ini merupakan salah satu bab pembahasan yang terdapat di buku kami, “Islam, Sains, dan Imunisasi: Mengungkap Fakta di Balik Vaksin Alami.” Buku tersebut saat ini masih berupa draft yang kami susun bersama tim penulis yang lain. Semoga Allah Ta’ala memudahkan penyelesaiannya.
*****
Silahkan like page Majalah Kesehehatan Muslim dan follow twitter.
Ingin pahala melimpah? Mari berbagi untuk donasi kegiatan Kesehatan Muslim. Info : klik di sini.