Sebagian orang beranggapan bahwa memberikan ASI sampai lebih dari dua tahun itu berbahaya bagi sang bayi. Sehingga mereka pun tidak menganjurkan hal ini karena bahaya tersebut. Sebaliknya, sebagian orang memotivasi agar tetap menyusui meskipun sudah lebih dari usia dua tahun (extended breastfeeding). Masalah (kontroversi) inilah yang akan kami bahas dalam kesempatan kali ini.
Durasi pemberian ASI dalam tinjauan syariat
Dalam syariat, tidak terdapat ketentuan (perintah) khusus pemberian ASI selama jangka waktu (durasi) tertentu. Allah Ta’ala tidak memerintahkan harus menyusui minimal sekian bulan atau sekian tahun. Demikian pula, Allah Ta’ala tidak memerintahkan untuk berhenti menyusui setelah sang bayi mencapai usia tertentu.
Yang Allah Ta’ala jelaskan adalah masa menyusui yang sempurna itu adalah sampai usia dua tahun, namun boleh menghentikan menyusui sebelum usia dua tahun jika kedua orang tua sepakat (ridha). Dan sebaliknya, boleh melanjutkan menyusui sampai lebih dari usia dua tahun, jika sang ibu dan sang bayi masih menghendaki dan terdapat maslahat.
Dalil pokok dalam masalah ini adalah firman Allah Ta’ala,
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kemampuannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan ayat ini,
والمراد به: تبادل الرأي بين المتشاورين لاستخلاص الأنفع، والأصوب؛ فلا بد من أن يقع التشاور من أجل مصلحة الطفل؛ فينظر هل من مصلحته أن يفطم قبل الحولين؛ أو من المصلحة أن يبقى حتى يتم الحولين؛ أو من المصلحة أن يبقى بعد الحولين أيضاً – فربما يكون محتاجاً إلى الرضاعة حتى بعد الحولين.
“Yang dimaksud dengan “musyawarah” dalam ayat ini adalah bertukar pikiran (berdiskusi) untuk memilih (mewujudkan) apa yang paling baik dan paling bermanfaat untuk anak. Oleh karena itu, wajib bermusyawaah untuk menentukan manakah yang terbaik untuk anak. Dilihat, apakah yang terbaik dengan menyapih anak sebelum usia dua tahun. Atau yang terbaik adalah dengan menyempurnakan penyusuan sampai usia dua tahun. Atau yang terbaik adalah meneruskan penyusuan sampai lebih dari dua tahun. Karena terkadang seorang anak tetap membutuhkan ASI sampai lebih dari dua tahun.“ [1]
Berdasarkan penjelasan Syaikh Al-‘Utsaimin di atas, boleh (mubah) hukumnya jika ingin menyusui sampai lebih dari usia dua tahun, lebih-lebih jika hal itu terdapat maslahat bagi sang bayi.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala ditanya,
ما حكم إرضاع المرأة لابنها أكثر من حولين، وما الحكم إذا زاد عن ذلك؟
“Apa hukum seorang perempuan (ibu) menyusui anaknya lebih dari dua tahun, apa hukum jika menambah (lebih dari) itu (dua tahun)?”
Beliau menjawab,
لا حرج في ذلك إذا دعت إليه الحاجة
“Hal itu tidaklah mengapa jika terdapat kebutuhan akan hal itu.” [2]
[Bersambung]
***
Selesai disusun menjelang maghrib, Rotterdam NL 28 Dzulhijjah 1438/19 September 2017
Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,
Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc.
Catatan kaki:
[1] Tafsir Surat Al-Baqarah karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3/145.
[2] http://www.binbaz.org.sa/noor/2915